ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah
Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah
perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian
dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia
untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta,
mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan
sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja
yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar
keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang
ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara
Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan
kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan
Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa,
Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan
kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah
Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan
perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9
Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha
Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal
28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam
pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi
kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen
Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada
waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang
menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17
Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk
persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang
bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi
Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan,
kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan
kasih.
2. Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak
mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan
Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam
kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina
kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan
perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan
gereja.
c. Mempersiapkan
pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan
menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja,
perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya
kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di
tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
d. Anggota penyokong
3. Hak Anggota :
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota :
a. Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres.
b. Pengurus Pusat
c. Konperensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang
2. Kongres :
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Pengurus Pusat (PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konperensi Cabang (Konpercab) :
a. Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konperensi
Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas
permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan
persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan
pemungutan suara terbanyak.
b. Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan
organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan
lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan
Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres
dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara
utusan yang hadir.
2. a.
Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada
Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi
ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung
untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per
empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya
tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal 1
U S A H A
1. Mempertumbuhkan
dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab,
Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan,
pembaharuan bagi keesaan gereja yang am.
2. Membina
kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu
pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam
mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi
pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan
spiritual
3. Membina
pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap
Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi
dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan,
kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari :
a. Anggota
biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti
kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak
menjadi mahasiswa lagi.
b. Anggota luar biasa, yaitu :
(1) Bekas anggota biasa
(2) Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d. Anggota
penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara
berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota :
a. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b. Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c. Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d. Anggota Penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c. Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
d. Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4. Daftar anggota :
Badan
Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1. Kongres
berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25 — 100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
101 — 200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
201 — 300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan
301 — 500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan
501 — 700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
701 — 950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
951 — 1.250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1.251 — 1.750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1.751 — dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5. Kongres bertugas :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b. Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c. Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d. Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b. Susunan
Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan
kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4. a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6. a.
Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang
berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2. Konperensi Cabang bertugas ;
a. Menilai
laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres,
Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
b. Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.
b. Susunan
Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh
Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota
selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan
sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota
persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1. Pembentukan
dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan
kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2. Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Sekurang-kurangnya
terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota
dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b. Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c. Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.
Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang
ditetapkan oleh Kongres.
2.
Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan
menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya
kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.
a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri
dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan
hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari :
a. Bendera
b. Panji
c. Topi
d. Lencana
e. Pita kepengurusan.
3. Bendera Organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b. (1) Berbentuk empat persewgi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
(2) Ditengah-tengah
terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua
sisinya (dengan tulisan terbalik pada salah satu sisi).
(3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua
c. Dipergunakan
dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat
khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1) Dalam
upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera
umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2) Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.
(3) Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a. Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d. Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e. Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.
f. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
g. (1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di bawah tanda salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5. Topi organisasi.
a. Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b. Memanjang
dari muka ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna
abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c. Pada
topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk
lambang GMKI yang berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran
(tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana Organisasi
a. Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
b. Ditengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c. Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1) Tulisan GMKI pada bagian atasnya ;
(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang terpanjang ;
(3) Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1) Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2) Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dengan tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1) Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2) Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4) Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7. Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar
pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan
perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1)
Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan
lencana pita kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka.
(2) Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
e. Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f. Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
(1) Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2) Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8. Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar.
b. Anggaran Rumah Tangga.
c. Keputusan Kongres
d. Keputusan Pengurus Pusat
e. Keputusan Konperensi cabang
f. Keputusan Badan Pengurus Cabang
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh
Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi
Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada
tanggal 14 Desember 2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
1. U M U M
Anggaran Dasar lazim juga disebut konstitusi. Kata mana
dipergunakan untuk menunjuk kepada Hukum Dasar yang tertulis dari suatu
negara yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari
pola hidupnya, Negara merupakan organisasi besar yang kegiatannya sangat
luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan
peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum
Dasar atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi merupakan hukum berarti mengikat, mengingat anggota
maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan.
Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang
tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir
dari padanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam
suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal
pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur
kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan
antara kelembagaan dan anggota.
Sejauh pengamatan yang terlihat dalam sejarah GMKI maka
terdapat motifasi pokok yang merupakan ciri yang senantiasa tercermin
dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi pokok ini yang merupakan kesadaran
dari pada pendiri GMKI untuk menghadirkan GMKI ditengah-tengah
masyarakat bangsa dan Gereja. Dalam pembukaan AD GMKI di temui motivasi
pokok yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan Tuhannya.
Untuk itu maka tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai ciri
GMKI yakni sifat kemahasiswaannya, sifat kekristenannya dan sifat
keindonesiaannya. Karena GMKI adalah organisasi yang digolongkan
organisasi yang terdiri dari “orang muda” atau “pemuda” maka sebagai
suatu kenyataan naluriah GMKI tentu akan menampakkan dinamika, suatu
keadaan yang senantiasa bergerak dan karena itu gerak merupakan suatu
kelengkapan dari sifat kediriannya. Faktor-faktor di atas hendaknya
dapat tetap nampak dalam kehidupan organisasi.
Yang
dimaksud dengan faktor pertama yakni sifat kemahasiswaan yaitu
sebagaimana lingkungan di mana ia berada maka sifat-sifat kemahasiswaan
sebagai kelompok intelegensia muda yang sedang membentuk diri akan
nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu, analistis, suasana belajar
mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus mencari hasil yang
terbaik, amatir , sederhana dan merakyat. Sifat kemahasiswaan ini harus
dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari setiap anggotanya dan
pimpinannya. Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam
kerjanya.
Dalam pembukaan AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa
organisasi ini berdiri oleh mahasiswa dan pertama-tama untuk mahasiswa
dan lingkungan di mana mahasiswa itu berada. Itulah sebabnya mengapa
dalam rumusan misi GMKI dikatakan: “Misi organisasi ini adalah : 1.
Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya…”, karena dimaksud
di sini, misi pertama adalah untuk mahsiswa itu sendiri dan
lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana dikatakan di
atas dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi ini
harus menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya
adalah mahasiswa dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan
harus tercermin di dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan
senantiasa menekankan sifat loyal, gotong royong/bermapalus/bermasohi,
karena itu berwarna:”amatir”.
Faktor kedua adalah sifat kekristenan. Rumusan kalimat
bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan
Juru Selamat di dalam Keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang
mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini hendaknya dominan di dalam
kehidupan organisasi. Bilaman kita menelusuri sejarah berdirinya GMKI,
maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan pada kesadaran
kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan perguruan
tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok penelaan
Alkitab dan kelompok doa sebagai jawaban terhadap tantangan tersebut.
Kemudian kebutuhan ini meluas kepada seluruh civitas academica, karena
semuanya itu merupakan kelurga besar yang secara bersama-sama berada
dalam pergumulan yang sama. Karena itu penelaan Alkitab dan Kelompok Doa
merupakan program inti dari organisasi ini. Dengan senantiasa
memeliharanya berarti akan semakin memantapkan arti kediriannya selaku
mahsiswa Kristen. Program inti ini tidak boleh dilupakan oleh GMKI.
Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi kedirian yang sangat
fatal akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah konsekuensi dari
sumber GMKI yakni Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca Kegiatan”
dan “Tri Panji”. Panca kegiatan yaitu “Berdoa/Beribadah, Belajar,
Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”. Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi
Ilmu, dan Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/ beribadat dan bersaksi dalam
panca kegiatan dan kata Iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku
pertanda bahwa landasan Iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat
“ditangkap “ untuk kemudian lebih lanjut ditanggapi. Dengan kata lain
setiap fenomena lingkungan harus dapat ditangkap (impressi) oleh GMKI,
yang kemudian ditanggap (expressi) setelah melalui penggodokan imannya.
Dengan demikian tanggapan GMKI akan senantiasa bersifat Kristiani dan
original.
Sifat Kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah bagian
dari Gereja. GMKI adalah kelanjutan pelayanan gereja di perguruan
tinggi, dengan berbagai karakteristik gereja. Sebagaimana Gereja
menempatkan Alkitab sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber
bagi GMKI. Sumber GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat gerejawinya.
Dalam pengamalan sumber organisasi ini, maka haruslah relevan dengan
panggilannya, dan tidak asing bagi lingkungannya.
Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan. Sifat ini
pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi
Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan
tanah airnya. Unsur ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan bahwa GMKI
tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya.
Pada allinea kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:
“…
maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang
melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereneging of Java yang
berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk
mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa .
. . berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini
menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat
secara aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini
ke-Indonesiaan benar-benar berbicara, maka bilamana bangsa ini
menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI
tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni
Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan
berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara
Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
II. SISTEM ORGANISASI.
SISTEM ORGANISASI.
AD/ART
GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI.
Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan Anggaran Rumah Tangga adalah
kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat
Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya
diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat di bagi dalam
sistematika sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR:
1) Pembukaan 5 alinea
2) Ketentuan pokok, pasal 1 – 4
3) Sistem organisasi, pasal 5 - 9
4) Lain-lain, pasal 10 – 12.
ANGGARAN RUMAH TANGGA:
1) Uraian visi dan misi, pasal 1
2) Uraian sistem organisasi, pasal 1 – 9
3) Atribut organisasi, pasal 10
4) Hirearchi juridis, pasal 11 – 12.
Sistem
organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan
organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan
sistem organisasi yakni:
1. Bentuk
organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang
yang memusat sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai
Pengurus Pusat. Yang wakil Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan
Sekretaris Umum. Pengurus pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi
yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus Pusat. Badan Pengurus
Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan
Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan
Pengurus Pusat.
2. Alat
perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya
organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif
diaturlah Kongres pada tingkat nasional dan Konperensi cabang pada
tingkat Cabang. Kedua Badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat
Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur
dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah rapat anggota
yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi.
3. Sebagai
kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam
kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi. Atribut
adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap
dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota.
Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars
ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR GMKI
PEMBUKAAN
Pembukaan
mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan
kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada
Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus
sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea
keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan
sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya terhadap
lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara
Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan
Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini
dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang
tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea
kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI.
GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi
dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI
bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan
yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17
Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Telah jelas
2. Bahwa
Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat
di mana PP sedang dalam melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3. “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi
ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan
penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan
melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah jelas
2. Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a. Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan masalah spiritual dalam pelayanannya.
b.
Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan
kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat
dan manusia.
c.
Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku
organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu
pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan
kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih
ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan
visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai
tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam
negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
USAHA
Juneto ART pasal 1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.
Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi
mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan
Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu
sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan
tugas-tugas gereja.
2.
Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk
federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada
pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD
pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku
pimpinan organisasi adalah pelaksanaan, kebijaksanaan organisasi setelah
Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah
ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus
Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6
ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus
Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini
juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal
8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Menerima
visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang
diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan
bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab.
Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya
di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI (juncto AD pasal 3
ayat 1).
2. Juncto ART pasal 2ayat 1.
3. Telah jelas.
4. Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Telah jelas
2. a. “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan
persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi
kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 )
dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
b. Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Juncto AD pasal 8
2. Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
Pasal 1
U S A H A
Usaha
organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus
diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah penjabaran
dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini
dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau
setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah
menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku kuliahnya belum
menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru
hingga sekarang.
1. b. 1. Ini acap disebut sebagai “senior member”.
1.
b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a
tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang
tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara
Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara
Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia berdomisili di
Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang
tergolong dalam titik d.
1. c. Juncto titik b ;perlu peraturan organisasi
1. d. juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2. a. Telah jelas.
2. b. Telah jelas.
2. c. Telah jelas.
2. d. Telah jelas.
3. Telah jelas
4. Telah jelas.
Pasal 3
KONGRES
1.
Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi
sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan
terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal 2
ayat 2.
2. Telah jelas.
3.
Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang
merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang
(juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4. Telah jelas.
5.
Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres
berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas
mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres.
Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan
penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan
organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Telah jelas.
2. Telah jelas
3.
a. Berarti terdapat tiga cara yakni pertama memilih keseluruhan
fungsionaris; kedua, memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah
beberapa orang anggota menjadi formatur; dan ketiga, memilih beberapa
orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris.
Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
3. b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
3. c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat mamakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
4. b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5.
Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana
pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal
tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan
hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili
organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6. a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
6. b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7. Telah jelas
8. Telah jelas.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Telah jelas.
2. Terdapat
tiga tugas yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum
Konperensi Cabang dimulai, BPC harus menyampaikan kepada para anggota
tugas mana saja yang akan dilaksanakan Konperensi Cabang dalam “menilai
laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan
dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di
dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja
kepengurusan, Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi
yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3. Konperensi
Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus
Cabang karena konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan
konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus
Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai
hasil-hasil Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang
mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Telah jelas
2. Telah jelas.
3. a. Juncto ART pasal 4 ayat3.a., formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
3. b. Telah jelas.
4.
a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang
khususnya di dalam Konperensi Cabang maka : Pertama; Laporan BPC
haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus pusat;
Kedua, bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat
maka PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
4. b. Juncto ART pasal 5 ayat 2.
5. Telah Jelas.
6. Telah Jelas
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah sekurang-kurangnya lebih dari setengah dalam arti yang minimal.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
Yang
disebut dengan “Perguruan Tinggi” adalah pendidikan sesudah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang dikategorikan sederajat dengan
Perguruan Tinggi. Ini berarti pula bila di satu kota terdapat
satu cabang dari Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi
pendidikan tinggi. Yang disebut dengan “dua cabang yang
berdekatan” adalah cabang yang dapat melaksanakan tugas lebih
efektif dalam menjalankan fungsi ini baik dari segi geografi
maupun komunikasi.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Telah Jelas.
2. Kongres
menetapkan sejumlah uang yang harus diserahkan oleh cabang kepada
Pengurus Pusat jumlah mana diambil dari pendapatan Badan
Pengurus Cabang yaitu iuran, donasi dan pendapatan lainnya di
cabang tersebut.
3. Telah Jelas.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
Penjelasan tentang warna dan bentuk lambang lihat pada bagian terlampir.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Telah Jelas.
Pasal 12
P E N U T U P
Telah Jelas.
PENJELASAN
TENTANG BENTUK DAN WARNA LAMBANG GMKI
A. Lambang organisasi ini terdiri dari:
1. Bendera merrah putih yang merupakan bendera nasional RI.
2. Bendera organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 3).
3. Panji organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 4).
4. Topi organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10ayat 6).
5. Lencana organisasi GMKI (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 6).
6. Pita kepengurusan (kordon) (lihat ART GMKI pasal 10 ayat 7).
B.
Bentuk lencana organisasi yang menyerupai perisai (segi lima)
yang dipakai pada topi, pita kepengurusan (kordon) dan dada
sebelah kiri adalah dimaksudkan sebagai penghalau atau penangkis
setiap serangan yang datang menyerang kita. Lencana GMKI yang
berbentuk perisai itu secara teologis berfungsi untuk menangkap
setiap persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,
perguruan tinggi dan generasi muda atau yang terjadi
ditengah-tengah kehidupan bangsa dan negara, kemudian
persoalan-persoalan tersebut dijawab secara kritis, kreatif dan
konstruktif dengan berlandaskan kepada iman Kristen atau dijawab
secara Injili.
C.
Bentuk lencana bersegi lima (perisai) adalah juga dalam
pengertian mengungkapkan lima sisi kegiatan atau yang kita kenal
sebagai panca kegiatan GMKI yaitu: berdoa/beribadat, belajar,
bersaksi, bersosial dan berekreasi (mencipta ulang) atau menemukan
karya-karya baru.
D.
Pada tiga garis tegak lurus sisi kiri dan kanan lencana
dimaksudkan sebagai tri panji GMKI yaitu: Tinggi Iman, Tinggi
Ilmu dan Tinggi Pengabdian.
E.
Arti salib adalah arti penderitaan Tuhan Yesus kepada umat
manusia, yang telah menderita, mati dan dibangkitkan untuk
menyelamatkan manusia dari dosa-dosa. Arti Salib bagi GMKI dalam
lencana organisasi adalah, bahwa GMKI harus berjuang dan
berkorban untuk memperbaharui kehidupan manusia dan masyarakat,
menyelamatkan mereka-mereka yang menderita, yang mendapat tekanan
ekonomi, politik, dan pemerkosaan hak-hak azasi manusia, baik
ditengah-tengah kehidupan perguruan tinggi maupun ditengah-tengah
kehidupan masyarakat luas.
F.
Arti salib yang berwarna putih pada bendera, panji dan lencana
adalah bahwa dengan kesucian, ketulusan dan kesungguh-sungguhan,
GMKI bahkan siap berkorban untuk memperbaharui dan meningkatkan
kualitas hidup manusia dan masyarakat demi masa depan yang lebih
baik.
G.
Warna abu-abu pada topi, lencana organisasi dan pita
kepengurusan (kordon) adalah, bahwa GMKI selalu menghadapi
tantangan-tantangan ditengah-tengah pergumulan bangsa dan senantiasa
diintai bahaya yang datang dari luar.
H.
Warna biru pada topi organisasi, bendera organisasi, panji
organisasi, lencana organisasi adalah artinya pengharapan.
Pengharapan dalam pengertian iman Kristen artinya GMKI
senantiasa memiliki keyakinan yang kuat bahwa seluruh pemikiran,
pernyataan sikap atau seluruh program yang dilaksanakan adalah
mempunyai hubungan atau kaitan langsung dengan kehendak Tuhan.
Oleh karena itu, berdasarkan keyakinan GMKI dalam melaksanakan
missionnya akan muncul harapan-harapan baru yang semuanya itu atas
kehendak dan penyertaan Tuhan yang menjadikan semuanya baru. Baru
dalam pengertian bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara,
bahkan seluruh umat manusia dan dunia ini akan mendapat
pertolongan, penyertaan dan anugerah dari Tuhan yang tidak pernah
meninggalkan perbuatan tangan-Nya itu. Bagi GMKI pengharapan
itu diusahakan melalui seluruh kegiatan atau program-program yang
dapat mengangkat harkat dan martabat hidup manusia menuju kepada
kehidupan yang beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan
batin. Bersamaan dengan usaha pengharapan tersebut di atas, GMKI
tetap meyakini bahwa perjuangannya akan diberkati oleh Tuhan bagi
kepentingan bangsa dan negara, bagi kepentingan dunia dan umat
manusia, sekarang dan hari esok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar